Pengertian Pelayanan Publik

0
Lijan Poltak Sinambela, dkk (2006 : 5) mendefinisikan pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara. Negara didirikan oleh publik (masyarakat) tentu saja dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pelayanan juga sering dikaitkan dengan jasa, bahkan ada yang menyamakan istilah pelayanan dengan jasa. Dalam hal ini Fandy Tjiptono ( 2000 : 6) menyatakan bahwa jasa merupakan aktivitas, manfaat, atau kepuasan yang ditawarkan untuk dijual. Sedangkan Philip Kotler dan Alan R. Andrean (1995 : 541) merumuskan jasa sebagai :
”Setiap tindakan atau unjuk kerja yang ditawarkan oleh salah satu pihak ke pihak lain yang secara prinsip intangibel dan tidak menyebabkan perpindahan kepemilikan apapun. Produksinya bisa dan bisa juga tidak terikat pada suatu produk fisik”.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pelayanan publik atau pelayanan umum adalah aktivitas yang dilaksanakan oleh pemberi layanan baik dalam bentuk penyediaan barang atau jasa yang ditujukan pada penerima layanan dalam rangka memenuhi kebutuhan penerima layanan.


Share :

Komentar Facebook:

0 Komentar Blog: