Lijan Poltak Sinambela, dkk (2006 : 5) mendefinisikan
pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh
penyelenggara negara. Negara didirikan oleh publik (masyarakat) tentu saja
dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pelayanan juga sering dikaitkan dengan jasa, bahkan ada yang
menyamakan istilah pelayanan dengan jasa. Dalam hal ini Fandy Tjiptono ( 2000 :
6) menyatakan bahwa jasa merupakan aktivitas, manfaat, atau kepuasan yang
ditawarkan untuk dijual. Sedangkan Philip Kotler dan Alan R. Andrean (1995 :
541) merumuskan jasa sebagai :
”Setiap tindakan atau unjuk kerja yang ditawarkan oleh salah
satu pihak ke pihak lain yang secara prinsip intangibel dan tidak menyebabkan
perpindahan kepemilikan apapun. Produksinya bisa dan bisa juga tidak terikat
pada suatu produk fisik”.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pelayanan publik
atau pelayanan umum adalah aktivitas yang dilaksanakan oleh pemberi layanan
baik dalam bentuk penyediaan barang atau jasa yang ditujukan pada penerima
layanan dalam rangka memenuhi kebutuhan penerima layanan.
0 Komentar Blog: